KETUA

MENU UTAMA

Login Area



Poling Pelayanan

Menurut Anda, bagaimana pelayanan kami?
 

KUNJUNGAN HARI INI

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini107
mod_vvisit_counterKemarin348
mod_vvisit_counterMinggu ini3208
mod_vvisit_counterMinggu lalu3014
mod_vvisit_counterBulan ini9185
mod_vvisit_counterBulan lalu13059
mod_vvisit_counterTotal88520

We have: 4 guests, 2 bots online
IP Anda: 38.107.179.233
 , 
Hari ini: 19 Mei 2012
Prosedur Pengajuan Banding
Ditulis oleh Mhd. Dongan   
Rabu, 05 November 2008 16:21

 

PROSEDUR PENGAJUAN BANDING

Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara melalui Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam tenggat waktu 14 setelah putusan tersebut dibacakan jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Pencari Keadilan ( dalam hal ini disebut Pembanding ) mendatangi meja I dan mengemukakan maksudnya untuk mengajukan Banding atas perkaranya secara tertulis, atau secara lisan;
  2. Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menuangkannya dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk membayar );
  3. Pencari Keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima perkara di Bank BRI Cabang Lubuk Pakam (nomor rekening akan diberitahu Meja I);
  4. Pencari Keadilan mendatangi Kasir Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan menunjukkan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank Recipient ( Bank BRI Cabang Lubuk Pakam );
  5. Kasir Mencap LUNAS pada SKUM;
  6. Pencari Keadilan membawa SKUM warna merah kepada Meja III,
  7. Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera;
  8. Pencari keadilan dapat mengajukan memori banding pada saat pendaftaran tersebut, dan dapat juga menyerahkannya ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam setelah didaftar. (memori banding tidak menjadi keharusan untuk mengajukan banding)

PERMOHONAN BANDING SUDAH TERDAFTAR

Pada tahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, selanjutnya Pengadilan Agama Lubuk Pakam akan memproses berkas perkara sebagai berikut :

  1. Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding;
  2. Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding ( tidak menjadi keharusan );
  3. Selambat-lambatnya 14 setelah permohonan banding diberitahukan kepada Terbanding, kedua belah pihak dipanggil untuk memeriksa berkas banding ( Inzage );
  4. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah permohonan banding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, berkas perkara berupa Budel A dan Budel B serta salinan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara.
  5. Selanjutnya proses banding akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara.
  6. Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara, salinan putusan Banding akan dikirimkan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk disampaikan kepada para pihak;
  7. Setelah putusan Banding diserahkan kepada pihak-pihak, para pihak apabila merasa ada kesalahan pada putusan tersebut dapat mengajukan Kasasi dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diterima.

 

 

WAKIL KETUA

JAM SAAT INI

PEJABAT DAN PEGAWAI

01-mahmuddin
02-kairulazan
03-masdaniar
04-muslim
05-rabiah
06-erpi
07-dongan
08-nasir
09-kaloko
10-mardiah
11-razali
12-sobardi
13-syahbuddin
14-asran
15-nasib
16-sumarman
17-fitri
18-nurcahaya
19-a-fadli
20-maisarah
21-hawani
22-badariah
23-mahmun
24-ferial-sita
25-helmiyah
26-latifah
27-rusnani
28-sitiaisah
29-khairani
30-nasri
31-viviyani
32-hermansyah
33-zainal
34-a-lugito
35-ellyda
36-rivai
37-yuyun
38-darman
39-rina
40-likwan
41-poniran
42-rona
43-kamal
44-faisal
45-djuanda
46-yusri
47-aulia

POLLING SITUS

Bagaimana menurut anda website ini?
 
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow