|
Ditulis oleh Mhd. Dongan
|
|
Kamis, 05 Maret 2009 12:22 |
PROSEDUR PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI | Upaya hukum Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah: -
Putusan telah berkekuatan Hukum tetap; -
Ditemukan Bukti Baru ( Novum ); -
Ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut: -
Pecari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan mengajukan permohonan PK secara tertulis; -
Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM -
Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient ( BRI cabang Lubuk Pakam ) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM. -
Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Pakam; -
Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut; -
Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap; DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI KEWAJIBANNYA Selanjutnya : -
panitera pengadilan agama lubuk pakam melalui jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan pk kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. -
pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah pk dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan pk -
panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas pk ke ma selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. |
|