KETUA

MENU UTAMA

Login Area



Poling Pelayanan

Menurut Anda, bagaimana pelayanan kami?
 

KUNJUNGAN HARI INI

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini108
mod_vvisit_counterKemarin348
mod_vvisit_counterMinggu ini3209
mod_vvisit_counterMinggu lalu3014
mod_vvisit_counterBulan ini9186
mod_vvisit_counterBulan lalu13059
mod_vvisit_counterTotal88521

We have: 4 guests, 3 bots online
IP Anda: 38.107.179.230
 , 
Hari ini: 19 Mei 2012
Ditulis oleh Mhd. Dongan   
Kamis, 05 Maret 2009 12:22

PROSEDUR PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI


Upaya hukum Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah:

  1. Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;
  2. Ditemukan Bukti Baru ( Novum );
  3. Ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut:

  1. Pecari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan mengajukan permohonan PK secara tertulis;
  2. Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM
  3. Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient ( BRI cabang Lubuk Pakam ) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
  4. Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
  5. Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;
  6. Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap;

DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI
KEWAJIBANNYA
Selanjutnya :

  1. panitera pengadilan agama lubuk pakam melalui jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan pk kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
  2. pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah pk dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan pk
  3. panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas pk ke ma selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

 

 

WAKIL KETUA

JAM SAAT INI

PEJABAT DAN PEGAWAI

01-mahmuddin
02-kairulazan
03-masdaniar
04-muslim
05-rabiah
06-erpi
07-dongan
08-nasir
09-kaloko
10-mardiah
11-razali
12-sobardi
13-syahbuddin
14-asran
15-nasib
16-sumarman
17-fitri
18-nurcahaya
19-a-fadli
20-maisarah
21-hawani
22-badariah
23-mahmun
24-ferial-sita
25-helmiyah
26-latifah
27-rusnani
28-sitiaisah
29-khairani
30-nasri
31-viviyani
32-hermansyah
33-zainal
34-a-lugito
35-ellyda
36-rivai
37-yuyun
38-darman
39-rina
40-likwan
41-poniran
42-rona
43-kamal
44-faisal
45-djuanda
46-yusri
47-aulia

POLLING SITUS

Bagaimana menurut anda website ini?
 
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow