Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Pengadilan Agama Lubuk Pakam dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI, Nomor : 19 Tahun 1987 tanggal 27 Januari 1987. Terletak di Kota Lubuk Pakam, 30 Km arah Selatan Kota Medan, tepatnya terletak di Jalan Mahoni Nomor 03 sebelah Timur Komplek Kantor Bupati Deli Serdang di atas tanah seluas 3500 m2. Tanah tersebut adalah sumbangan Bupati Deli Serdang dengan status Hak Pakai.
Adapun pembangunan gedung Balai Sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam tersebut berdasarkan DIP. Nomor : 08.101.71063204.07 tanggal 1 Maret 1987. Semula pembangunan Balai Sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam ditetapkan seluas 250 m2, namun berdasarkan kesepakatan dan persetujuan antara Pimpinan Proyek dengan pihak pemborong, maka luas bangunannya dirobah dengan diperbesar menjadi 330 m2 dengan biaya seluruhnya Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah).
Pelaksanaan pembangunannya dimulai sejak tanggal 3 September 1987 dan selesai pada tanggal 2 Desember 1987.
Kemudian pada tahun 1997 bangunan kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam diperluas 280 m2, sehingga luas bangunan seluruhnya menjadi 610 m2.
Pelaksanaan pembangunan tersebut bersumber dari dana APBN melalui DIP. Nomor : 027/1997 tanggal 31-03-1997 dengan biaya Rp. 104.515.000,- Seratus empat juta lima ratus lima belas ribu rupiah), dan selesai pada tahun 1997 juga.
Daftar Nama Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Drs. CHOLIL HASIBUAN, SH, (Golongan III/c) dari tahun 1988 s/d tahun 1992 Drs. M. SOLEH, SH, (Golongan III/b) dari tahun 1992 s/d tahun 1997 Drs. BUSRA, SH, (Golongan (III/b) dari tahun 1997 s/d tahun 2005 Drs. H. PAHLAWAN HARAHAP, SH.,MA (Golongan IV/b) dari tahun 2005 s/d 2007 Drs. H. ABDUL HAMID PULUNGAN, SH., MH, (Golongan IV/a) dari tahun 2007 s/d 2010 Dra. Hj. NELIATI, SH. (Golongan IV/c) dari tahun 2010 s/d 2011 Drs. H. SUYADI (Golongan IV/c) dari tahun 2011 s/d sekarang
Keterangan Gedung
Semula pembangunan Balai Sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam ditetapkan seluas 250 m2, namun berdasarkan kesepakatan dan persetujuan antara Pimpinan Proyek dengan pihak pemborong, maka luas bangunannya dirubah dengan diperbesar menjadi 330 m2 dengan biaya seluruhnya Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah). Pelaksanaan pembangunannya dimulai sejak tanggal 3 September 1987 dan selesai pada tanggal 2 Desember 1987.
Kemudian pada tahun 1997 bangunan kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam diperluas 280 m2, sehingga luas bangunan seluruhnya menjadi 610 m2. Pelaksanaan pembangunan tersebut bersumber dari dana APBN melalui DIP. Nomor : 027/1997 tanggal 31-03-1997 dengan biaya Rp. 104.515.000,- (Seratus empat juta lima ratus lima belas ribu rupiah), dan selesai pada tahun 1997 juga.
Data dan Keterangan Wilayah Hukum PA Lubuk Pakam.
Lokasi dan Luas Wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Secara astronomis Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai terletak di 20.57’ LU dan 980 33’ BT. Secara geografis (alam ; laut, selat, samudera, sungai) atau secara administratif (kewilayahan) kabupaten Deli Serdang dan Sedang Bedagai berbatasan sebagai berikut : Sebelah Barat berbatas dengan kabupaten Karo dan Langkat ; Sebelah utara berbatas dengan selat Sumatera ; Sebelah timur berbatas dengan kabupaten Serdang Bedagai ; Sebelah selatan berbatas dengan kabupaten Karo;
Kabupaten Deli Serdang meliputi areal seluas 2.407,96 Km2 dan Kabupaten Serdang Bedagai 1.989,98 Km2
Wilayah hukum
Wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam meliputi Kabupaten Deli Serdang dan sebagian Kabupaten Serdang Bedagai terdiri dari 25 Kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Hamparan Perak 2. Kecamatan Labuhan Deli 3. Kecamatan Patumbak 4. Kecamatan Percut Sei Tuan 5. Kecamatan Batang Kuis 6. Kecamatan Sunggal 7. Kecamatan Gunung Meriah 8. Kecamatan STM. Hulu 9. Kecamatan STM Hilir 10. Kecamatan Deli Tua 11. Kecamatan Biru-biru 12. Kecamatan Kutalimbaru 13. Kecamatan Sibolangit 14. Kecamatan Bangun Purba 15. Kecamatan Pancur Batu 16. Kecamatan Namorambe 17. Kecamatan Galang 18. Kecamatan Tanjung Morawa 19. Kecamatan Lubuk Pakam 20. Kecamatan Pagar Merbau 21. Kecamatan Peringin 22. Kecamatan Pantai Labu 23. Kecamatan Perbaungan 24. Kecamatan Kotarih 25. Kecamatan Pantai Cermin.
|