KETUA

MENU UTAMA

Login Area



POLLING SITUS

Bagaimana menurut anda website ini?
 

KUNJUNGAN HARI INI

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini249
mod_vvisit_counterKemarin508
mod_vvisit_counterMinggu ini2125
mod_vvisit_counterMinggu lalu3420
mod_vvisit_counterBulan ini10356
mod_vvisit_counterBulan lalu9645
mod_vvisit_counterTotal50631

We have: 2 guests, 2 bots online
IP Anda: 38.107.179.234
 , 
Hari ini: 23 Feb 2012
Sejarah PA Lubuk Pakam
Ditulis oleh administrator   
Sabtu, 18 Oktober 2008 03:52

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI, Nomor : 19 Tahun 1987 tanggal 27 Januari 1987. Terletak di Kota Lubuk Pakam, 30 Km arah Selatan Kota Medan, tepatnya terletak di Jalan Mahoni Nomor 03 sebelah Timur Komplek Kantor Bupati Deli Serdang di atas tanah seluas 3500 m2. Tanah tersebut adalah sumbangan Bupati Deli Serdang dengan status Hak Pakai.

Adapun pembangunan gedung Balai Sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam tersebut berdasarkan DIP. Nomor : 08.101.71063204.07 tanggal 1 Maret 1987.
Semula pembangunan Balai Sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam ditetapkan seluas 250 m2, namun berdasarkan kesepakatan dan persetujuan antara Pimpinan Proyek dengan pihak pemborong, maka luas bangunannya dirobah dengan diperbesar menjadi 330 m2 dengan biaya seluruhnya Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah).

Pelaksanaan pembangunannya dimulai sejak tanggal 3 September 1987 dan selesai pada tanggal 2 Desember 1987.

Kemudian pada tahun 1997 bangunan kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam diperluas 280 m2, sehingga luas bangunan seluruhnya menjadi 610 m2.

Pelaksanaan pembangunan tersebut bersumber dari dana APBN melalui DIP. Nomor : 027/1997 tanggal 31-03-1997 dengan biaya Rp. 104.515.000,- Seratus empat juta lima ratus lima belas ribu rupiah), dan selesai pada tahun 1997 juga.

Daftar Nama Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Drs. CHOLIL HASIBUAN, SH, (Golongan III/c) dari tahun 1988 s/d tahun 1992
Drs. M. SOLEH, SH, (Golongan III/b) dari tahun 1992 s/d tahun 1997
Drs. BUSRA, SH, (Golongan (III/b) dari tahun 1997 s/d tahun 2005
Drs. H. PAHLAWAN HARAHAP, SH.,MA (Golongan IV/b) dari tahun 2005 s/d 2007
Drs. H. ABDUL HAMID PULUNGAN, SH., MH, (Golongan IV/a) dari tahun 2007 s/d 2010
Dra. Hj. NELIATI, SH. (Golongan IV/c) dari tahun 2010 s/d 2011
Drs. H. SUYADI (Golongan IV/c) dari tahun 2011 s/d sekarang

Keterangan Gedung

Semula pembangunan Balai Sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam ditetapkan seluas 250 m2, namun berdasarkan kesepakatan dan persetujuan antara Pimpinan Proyek dengan pihak pemborong, maka luas bangunannya dirubah dengan diperbesar menjadi 330 m2 dengan biaya seluruhnya Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah). Pelaksanaan pembangunannya dimulai sejak tanggal 3 September 1987 dan selesai pada tanggal 2 Desember 1987.

Kemudian pada tahun 1997 bangunan kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam diperluas 280 m2, sehingga luas bangunan seluruhnya menjadi 610 m2. Pelaksanaan pembangunan tersebut bersumber dari dana APBN melalui DIP. Nomor : 027/1997 tanggal 31-03-1997 dengan biaya Rp. 104.515.000,- (Seratus empat juta lima ratus lima belas ribu rupiah), dan selesai pada tahun 1997 juga.

Data dan Keterangan Wilayah Hukum PA Lubuk Pakam.

Lokasi dan Luas Wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Secara astronomis Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai terletak di 20.57’ LU dan 980 33’ BT.
Secara geografis (alam ; laut, selat, samudera, sungai) atau secara administratif (kewilayahan) kabupaten Deli Serdang dan Sedang Bedagai berbatasan sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatas dengan kabupaten Karo dan Langkat ;
Sebelah utara berbatas dengan selat Sumatera ;
Sebelah timur berbatas dengan kabupaten Serdang Bedagai ;
Sebelah selatan berbatas dengan kabupaten Karo;

Kabupaten Deli Serdang meliputi areal seluas 2.407,96 Km2 dan Kabupaten Serdang Bedagai 1.989,98 Km2

Wilayah hukum

Wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam meliputi Kabupaten Deli Serdang dan sebagian Kabupaten Serdang Bedagai terdiri dari 25 Kecamatan, yaitu :

1. Kecamatan Hamparan Perak
2. Kecamatan Labuhan Deli
3. Kecamatan Patumbak
4. Kecamatan Percut Sei Tuan
5. Kecamatan Batang Kuis
6. Kecamatan Sunggal
7. Kecamatan Gunung Meriah
8. Kecamatan STM. Hulu
9. Kecamatan STM Hilir
10. Kecamatan Deli Tua
11. Kecamatan Biru-biru
12. Kecamatan Kutalimbaru
13. Kecamatan Sibolangit
14. Kecamatan Bangun Purba
15. Kecamatan Pancur Batu
16. Kecamatan Namorambe
17. Kecamatan Galang
18. Kecamatan Tanjung Morawa
19. Kecamatan Lubuk Pakam
20. Kecamatan Pagar Merbau
21. Kecamatan Peringin
22. Kecamatan Pantai Labu
23. Kecamatan Perbaungan
24. Kecamatan Kotarih
25. Kecamatan Pantai Cermin.

 

 

WAKIL KETUA

JAM SAAT INI

PEJABAT DAN PEGAWAI

pejabat1-1
pejabat1-10
pejabat1-11
pejabat1-12
pejabat1-7
pejabat1-9
pejabat2
pejabat4-2
pejabat4-3
pejabat5-2
pejabat5-3
pejabat6-10
pejabat6-11
pejabat6-5
pejabat6-6
pejabat6-7
pejabat6-8
pejabat6-9
suyadi sh
suyadi

LAYANAN KAMI

Konsultasi Hukum

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow