|
Ditulis oleh administrator
|
|
Rabu, 18 Februari 2009 11:12 |
BAB VI KESIMPULAN - Kesimpulan.
Berdasarkan uraian yang telah disusun pada bab-bab terdahulu, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: -
- Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah melaksanakan program yang direncanakan dengan baik sesuai dengan petunjuk yang ada, baik dibidang Yudisial maupun non Yudisial.
- Frekwensi penerimaan perkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2008 mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2007 yakni 242 perkara, pada penyelesaian perkara pada tahun 2008 telah diselesaikan perkara sebanyak 829 perkara dari 870 perkara diajukan, dengan sisa perkara sebanyak 114 perkara.
- Pengawasan internal yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah berjalan dengan baik sesuai dengan petunjuk yang ada.
- Sumber Daya Manusia dibidang Teknis Yudisial dan Teknis non Yudisial pada dasarnya sudah memadai, namun masih diperlukan penataran-penataran dan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
- Sarana dan prasarana gedung kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam supaya ditingkatkan lagi dengan memasukkan alokasi dananya melalui DIPA 2010 Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
2.Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka kami merekomendasikan sebagai berikut: -
- Supaya Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Mahkamah Agung RI tetap mengadakan penataran-penataran dan pelatihan-pelatihan bagi pegawai yang bertugas dibidang Teknis Yudisial maupun dibidang Teknis non Yudisial.
- Sarana dan prasarana gedung kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam supaya ditingkatkan lagi dengan memasukkan alokasi dananya melalui DIPA tahun 2010 Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
|
|