| Tahapan Mediasi |
| Ditulis oleh M. Amin |
| Jumat, 04 Desember 2009 10:25 |
|
Disusun oleh :
Indonesian Institute for Conflict Transformation pada pelatihan sertifikasi mediasi Hakim PTA/PA seluruh Indonesia di Megamendung
1. MEMULAI PROSES MEDIASI
2. MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDAMengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan
3. MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYIDapat dilakukan dengan dua cara:
CARA LANGSUNG: mengemukakan pertanyan langsung kepada para pihak
CARA TIDAK LANGSUNG: mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak
4. MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETAMediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama
5. MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
6. PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR
7. MENCAPAI KESEPAKATAN FORMALPara pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa
|













