KETUA

MENU UTAMA

Login Area



KUNJUNGAN HARI INI

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini108
mod_vvisit_counterKemarin348
mod_vvisit_counterMinggu ini3209
mod_vvisit_counterMinggu lalu3014
mod_vvisit_counterBulan ini9186
mod_vvisit_counterBulan lalu13059
mod_vvisit_counterTotal88521

We have: 1 guests, 2 bots online
IP Anda: 38.107.179.233
 , 
Hari ini: 19 Mei 2012
Tahapan Mediasi
Ditulis oleh M. Amin   
Jumat, 04 Desember 2009 10:25
Disusun oleh :
Indonesian Institute for Conflict Transformation

pada pelatihan sertifikasi mediasi Hakim PTA/PA seluruh Indonesia di Megamendung

 

1. MEMULAI PROSES MEDIASI

  • Mediator memperkenalkan diri dan para pihak
  • Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi
  • Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator
  • Menjelaskan prosedur mediasi
  • Menjelaskan pengertian kaukus
  • Menjelaskan parameter kerahasiaan
  • Menguraikan jadwal dan lama proses mediasi
  • Menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan
  • Memberikan kesempatan kepada Para pihak untuk Bertanya dan menjawabnya

2. MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA

Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan

3. MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI

Dapat dilakukan dengan dua cara:
CARA LANGSUNG: mengemukakan pertanyan langsung kepada para pihak
CARA TIDAK LANGSUNG: mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak

4. MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama

5. MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

  • Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah
  • Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal

6. PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR

  • Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia memberi konsesi satu sama lainnya
  • Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah

7. MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL

Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa

 

 

 

 

 

WAKIL KETUA

JAM SAAT INI

PEJABAT DAN PEGAWAI

01-mahmuddin
02-kairulazan
03-masdaniar
04-muslim
05-rabiah
06-erpi
07-dongan
08-nasir
09-kaloko
10-mardiah
11-razali
12-sobardi
13-syahbuddin
14-asran
15-nasib
16-sumarman
17-fitri
18-nurcahaya
19-a-fadli
20-maisarah
21-hawani
22-badariah
23-mahmun
24-ferial-sita
25-helmiyah
26-latifah
27-rusnani
28-sitiaisah
29-khairani
30-nasri
31-viviyani
32-hermansyah
33-zainal
34-a-lugito
35-ellyda
36-rivai
37-yuyun
38-darman
39-rina
40-likwan
41-poniran
42-rona
43-kamal
44-faisal
45-djuanda
46-yusri
47-aulia

POLLING SITUS

Bagaimana menurut anda website ini?
 
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow