| Tugas dan Fungsi |
| Ditulis oleh administrator |
| Rabu, 05 November 2008 14:01 |
|
Tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yaitu bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
Selain itu juga Pengadilan Agama dapat memberikan Isbat Kesaksian Rukyah Hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
|













