KETUA

MENU UTAMA

Login Area



POLLING SITUS

Bagaimana menurut anda website ini?
 

KUNJUNGAN HARI INI

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini246
mod_vvisit_counterKemarin508
mod_vvisit_counterMinggu ini2122
mod_vvisit_counterMinggu lalu3420
mod_vvisit_counterBulan ini10353
mod_vvisit_counterBulan lalu9645
mod_vvisit_counterTotal50628

We have: 1 guests, 3 bots online
IP Anda: 38.107.179.231
 , 
Hari ini: 23 Feb 2012
Tugas dan Fungsi
Ditulis oleh administrator   
Rabu, 05 November 2008 14:01

 

Tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yaitu bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shadaqah
  9. Ekonomi Syari’ah

Selain itu juga Pengadilan Agama dapat memberikan Isbat Kesaksian Rukyah Hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

 

 

 

WAKIL KETUA

JAM SAAT INI

PEJABAT DAN PEGAWAI

pejabat1-1
pejabat1-10
pejabat1-11
pejabat1-12
pejabat1-7
pejabat1-9
pejabat2
pejabat4-2
pejabat4-3
pejabat5-2
pejabat5-3
pejabat6-10
pejabat6-11
pejabat6-5
pejabat6-6
pejabat6-7
pejabat6-8
pejabat6-9
suyadi sh
suyadi

LAYANAN KAMI

Konsultasi Hukum

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow